Minggu, 26 April 2015

Tugas Pendahuluan TEKNO I



TUGAS PENDAHULUAN
1.     Praformulasi
(menurut Lachman 1, hal 371)
Praformulasi mulai bila suatu obat yang baru disintesis menunjukkan jaminan farmakologi yang cukup dalam model-model hewan untuk menjamin penilaian pada manusia. Pengkajian ini harus berpusat pada sifat-sifat fisika-kimia dari senyawa baru yang dapat mempengaruhi penampilan obat dan perkembagna sutau bentuk sediaan yang menunjukkan efikasi. Pengertian sesame dari sifat-sifat ini akhirnya bias menyediakan suatu pemikiran untuk desain formulasi, atau menujang kebutuhan modifikasi molekuler. Dalam hal penting sederhana, penelitian-penelitian praformulasi ini mungkin semata-mata menegaskan bahwa tidak ada batas berarti untuk perkembagan senyawa tersebut.
Sebelum mulai pengkajian praformulasi, ahli farmasi fisika harus bertemu dengan ketua peneliti yang  terlibat dalam pengembagan produk tersebut untuk mendapatkan informasi tentang sifat-sifat senyawa yang dikenal. Serupa pula, ahli kimia medicinal mungkin telah mendalami kelemahan molekul tersebut sebagai hasil usaha mereka untuk mensintesi senyawa itu. Informasi ini bias menyarankan suatu cara stabilitas, kunci uj stabilitas, atau senyawa acuan stabilitas. Informasi tentang mode yang diusulkan dari pemberian obat, seperti juga melihat kembali literature tentang formulasi, bioavailabilitas, dan farmakokinetika dari obat-obat ang serupa seringkali terbukti berguna bila menentukan bagaimana mengoptimumkan bioavailabilitas suatu kandidat obat baru.
a.      Penilaian Awal dan Optimasi Molekuler
Jika suatu senyawa aktif telah dibuktikan secara farmakologis, suatu tim proyek yang terdiri dari wakil-wakil dari disiplin. Tiap disiplin mungkin mempunyai criteria sendiri-sendiri untuk sutau molekul yang dioptimumkan. Kurangnya stabilitas dan/ atau kelarutan biasanya dapat sangat mempengaruhi aspek-aspek penampilan obat ini.
Walaupun tipe modifikasi yang dibicarakan mungkin memberika kenaikan dalam bioavailabilitas, ketidakstabilan kimia atau tidak adanya feasibilitas sintesis mungkin menyebabkan perkembagan dalam perdagan suatu molekul obat dimodifikasi. Dalam hal bagaimanapun, bentuk molekul dari obat yang berkembang dari evaluasi awal ini harus mempunyai perubahan mendasar agar berhasil melalui proses perkembangan obat tersebut.
b.      Karakterisasi Bulk
Dalam banyak hal, proses sintetis dikembangkan sejalan dengan penelitian-penelitian praformulasi. Suatu kandidat obat pada tahap ini seringkali belum semua bentuk padatnya teridentifikasi, dan ada suatu potensi besar bagi polimorf untuk bersatu. Sifat-sifat bulk untuk bentuk padat tersebut, seperti ukuran partikel, kerapatan bulk dan morfologi permukaan juga tampak berubah selama proses pengembangan. Oleh karena itu karakterisasi dari semua lot bulk praformulasi perlu untuk mencegah ramalam stabilitas atau kelarutan yang salah, yang tergantung pada suatu bentuk Kristal tertentu.
c.      Kristalinitas dan Polimorfisme
Kebiasaan Kristal dan struktur dalam suatu obat dapat mempengaruhi sifat-sifat fisika-kimia, yang mempunyai  kisaran dari kemampuan mengalir sampai ke stabilitas kimia. Kebiasaan adalah uraian penampilan luar dari suatu Kristal, sedangkan struktur dalam adalah susunan molekul dalam zat padat tersebut.  Suatu struktur dalam tunggal untuk suatu senyawa dapat mempunyai kebiasan – kebiasaan yang berbeda tergantung pada lingkungan tempet tumbuhnya Kristal.
Struktur dari suatu senyawa dapat digolongan berbagai cara. Perbedaab utama adalah apakah zat padat tersebut berupa Kristal atau amorf. Kristal dikarakterisasi oleh pemberian ruang yang berulang adari atom-atom atau molekul-molekul zat dalam suatu  bidang tiga dimensi.
Suatu senyawa kristal boleh mengandung pelarut kristalisasi baik dalam jumlah stoikiometris maupun nonstoikiometris.
d.    Polimorfismae
Selama praformulasi, penting untuk mengidentifikasi  polimorf yang stabil pada temperature ruang, dan menentukan apakah transisi polomorfis memingkinkan dalam rentang temperature yang digunakan untuk pengkajianstabilitas dan selama pemprosesan.
Pengkerjaan yang lebih sulit dalam pengkajian polimorf adalah penentuan stabilitas relative dari polimorf metastabil dan perkiraan laju konversinya dalam suatu bentuk sediaan.
e.    Higroskopisitas
Banyak bahan-bahan obat, terutama bentuk-bentuk garam yang larut dalam mempunyai kecenderungan untuk mengabsorbsi kelembaban atmosfer. Bahan yang mudah mencair mengadsorbsi  air dalam jumlah cukup untuk melarut dengan sempurna, sebagaiman pengamatan dengan natrium klorida pada suatu hari yang lembab.
f.     Karakterisasi partikel halus
Aliran bulk, homogenitas formulasi dan proses-proses yang mengawasi luas permukaan seperti disolusi dan reaktifitas kimia secara lagsung dipengaruhi oleh ukuran, bentuk, dan morfologi permukaan dari partikel-partikel obat.
g.    Solubilisasi (penglarutan )
Untuk kandidat obat, baik dengan kelarutan dalam air yang buruk atau kelarutan yang tidak cukup untuk bentu-betuk sediaan larutan yang diproyeksikan, penelitian-penelitian praformulasi harus meliputi ekperimen yang terbatas untuk mengidentifikasi mekanimse solubilisasi yang memungkinkan.
Cara-cara umum untuk meningkatkan kelarutan adalah dengan penambahan suatu kosolven kesistem air. Kelarutan non elektrolit yag kecil seringkali dapat diperbaiki ole horde besaran dengan kosolven yang sesuai seperti etanol, propilen glikol, dan gliserin.
h.    Disolusi
Disolusi dari suatu partikel obat dikontrol oleh bebrapa sifat fisika kimia, termasuk bentuk kimia, kebiasaan Kristal, ukuran partikel, kelarutan, luas permukaan, dan sifat-sifat pembasahan. Bila data kelarutan kesetimbagan dirangkaikan, maka ekperimen disolusi dapat membantu mengidentifikasi daerah masalah bioavailabilitas potensial.
i.      Stabilitas kelarutan
Tujuan utama fase penelitian praformulasi ini adlah identfikasi dari kondisi-kondisi yag diperlukan untuk membentuk suatu larutan stabil. Pengkajian ini harus meliputi efek Ph, kekuatan ion, pelarut tambahan, cahaya, tempertur, dan oksigen.
j.      Rekomendasi Formulasi
Pada penyempurnaan penilaian, praformulasi dari suatu kandidat obat baru, dianjurkan untuk menyiapkan laporan komprehensif mengenai pokok-pokok masalah farmasi yang berhubungan dengan molekul ini. Laporan ini harus menyimpulkan rekomendasi untuk mengembagkan fomulasi fase I. laporan ini sangat penting dalam menyiapkan dokumen-dokumen tindakan pengaturan dan menbantu pengembagan kandidat obat berikutnya.


2.  Pengertian Tablet
·           Menurut FI Edisi III hal 6
Tablet adalah sediaan padat kompak yang dibuat secara kempah cetak dalam tabung pipih atau sirkutar, kedua permukaanya rata atau cembung mengandung satu jenis obat atau lebih dengan atau tanpa zat tambahan.
·           Menurut FI Edisi IV Hal 4
Tablet adalah sediaan padat yang mengandung bahan obat atau dengan tanpa zat pengisi.
·           Menurut scoville’s hal 82
Tablet adalah bahan obat dalam bentuk sediaan padat biasanya dibuatr lebih dengan atau tanpa bahan pengisi, tablet dibuat dengan pengempaan dalam suatu mesin tablet atau dengan percetakan tablet memiliki bentuk dan ukuran serta  bobot dan tergantung maksud dan penggunaan yang diharapkan.
·           Menurut RPS Hal 1633
Tablet adalah sediaan obat padat yang berisi substansi (bahan) obat dengan atau tanpa zat tambahan yang cocok dibuat dengan atau melalui pengempaan atau percetakan.
·           Menurut Lachman Hal 131
Tablet adalah suatu sediaan padat yang dibuat dengan pengempaan dibawah tekanan beberapa kg tiap cm bujur sangkar granul bahan obat menjadi bentuk cakram.
·           Menurut Parrot Hal 73
Tablet adalah bentuk sediaan yang dibahan buat dengan pengempaan zat granul , bahan obat dibawah tekanan 1000 kg, berat  ¼ cm dimana bentuk susunan dan ukurannya sesuai dengan pays dan die.



·                Menurut Prescription Hal 125
Tablet kempa adalah suatu unit sediaan padat yang disiapkan dengan pengempaan dibawah tekanan beberapa kg tiap cm bujur sangkar granul bahan obat menjadi bentuk cakram.
·                Menurut R’voight
Tablet adalah suatu sediaan obat pada takaran tunggal.
·                Menurut Howard C. Ansel Hal 244
Tablet adalah bahan obat dalam bentuk sediaan padat yang biasa dibuat dengan penambahan zat tambahan farmaseutika yang sesuai.
3. Jenis- jenis tablet dan pembagiannya :
·         Menurut FI Edisi IV, hal. 4
a)     Tablet kempa dibuat dengan tekana  tinggi, pada serbuk atau granul dalam cetakan basa.
b)     Tablet cetak, dibuat dengan cara menekan massa serbuk lembab. Dengan tekanan rendah kedalam lubang cetakan kepadatan tablet tergantung pada ikatan kristal yang terbentuk selama proses pengeringan selanjutnya dan tidak tergantung pada kekuatan yang diberikan.
c)      Tablet bukal adalah tablet yang digunakan dengan cara meletakkan tablet diantara pipi dan gusi.
d)     Tablet sublingual adalah tablet yang digunakan dengan cara meletakkan tablet dibawah lidah sehingga zat aktifnya diserap langsung melalui mukosa mulut.
e)     Tablet evervesent yang larut dibuat dengan cara dikempa, selai zat aktif yang mengandung zat campuran asam (asam sitrat) dan Na.bikarbonat yang jika dilarutkan dalam air akan menghasilkan CO2.
f)       Tablet kunyah dimaksudkan untuk dikunyah memberikan residu dengan rasa enak dalam rongga mulut, mudah ditelan dan tidak meningggalkan rasa pahit atau tidak enak.
g)     Tablet salut biasa, tablet disalut dengan gula dan dari suspensi dalam air yang mengandung  serbuk yang tidak larut seperti pati, kalsium, karbonat, talk atau titanium dioksida yang  disuspensikan dengan gom akasia atau gelatin untuk tujuan identifikasi dan nilai estetika.
h)     Tablet salut enterik, jika obat dapat rusak atau inaktif karena cairan lambung ini dapat menginfasi mukosa lambung maka diperlukan bahan penyalut enterik yang bertujuan untuk menunda pelepasan obat sampai tablet telah melewati lambung
i)       Tablet lepas lambat dibuat sedemikian sehingga zat aktif akan tersedia selama jangka waktu tertentu setelah obat diberikan istilah efek diperpanjang efek pengulangan dan lepas lambat telah digunakan untuk menyatakan sediaan tersebut dan persyaratan pelepasan obat oleh masing-masing monografi.
·         Menurut Howard C. Ansel, hal.246-250
a)     Tablet kompresi, adalah tablet compresi yang dibuat dengan sekali tekanan menjadi berbagai bentuk tablet dan ukuran biasanya kedalam bahan obatnya diberi tambahan sejumlah zat pembantu.
b)     Tablet kompresi ganda, adalah kompresi berlapis dalam pembuatannya memerlukan lebih dari satu kali tekanan. Contoh : tablet decolgen
c)      Tablet bersalut gula
Tablet kompresi ini mungkin diberi lapisan gula berwarna dan mungkin juga lapisan ini tidak larut juga dalam air dan cepat terurai begitu tertelan. Tujuan penyalutan ini adalah untuk melindungi obat dari udara dan kelembaban serta memberi rasa lalu bau bahan obat. Selain itu agar zat aktif tidak bereaksi di lambung.
d)     Tablet salut selaput,
Tablet kompresi ini dibuat dengan selaput tipis dan volume yang larut atau tidak larut dalam air maupn membentuk lapisan yang meliputi tablet. Contoh : tablet kinagenerasi.
e)     Tablet salut enterik, adalah di lambung yang disalut dengan lapisan yang tidak melarut atau hancur di lambung tetapi di usus. Contoh : tablet protanidoe
f)       Tablet sublingual atau bukal, adalah tablet yang disisipkan dipipih atau dibawah lidah biasanya berbentuk datar. Tablet oral direncanakan larut dalam kantung pipi atau dibawah lidah untuk diabsorbsi dengan cepat. Contoh : obat jantung
g)     Tablet kunyah, tablet kunyah lembut segera hancur ketika dikunyah atau biarkan melarut dalam mulut, menghasilkan dasar seperti krim dari mentol yang berasa dan berwarna khusus.
h)     Tablet evervesent, adalah tablet berbuih yang dibuat dengan cara konversi granul yang mengandung garam evervesent atau bahan-bahan lain yang mampu melepaskan gas ketika bercampur dengan air.
i)       Tablet triturate, tablet ini biasanya bentuknya kecil  dan biasanya silinder dibuat dengan cetakan ( MTT) atau dibuat dengan kompresi (CTI) dan biasanya mengandung sejumlah kecil obat keras.
j)       Tablet hipodermik adalah tablet untuk dimasukkan dibawh kulit merupakan tablet triturat asalnya dimasukkan untuk digunakan oleh dokter dalam membuat larutan parental secara mendadak.
k)      Tablet pembagi adalah suatu tablet untuk membuat resep lebih cepat disebut campuran dan tidak pernah diberikan kepada pasien sebagai tablet itu sendiri.
·         Menurut Lachman, hal. 707
a)     Tablet kempa ganda
Adalah dua kelompok tablet yang di kempa beberapa kali yaitu tablet berlapis dari tablet yang disalut dengan pegempaan, kedua jenis tablet ini merupakan sistem  dua komponen atau ketiga komponen tablet dengan dua atau tiga lapisn adalah salah satu tablet dalam tubuh
b)     Tablet dengan kerja berulang
Cara kerja dari tablet dengan kerja berulang dan batasan – batasan yangh berdasarkan pada pengosongan tabung yang tidak dapat  di  control dan tidk dapat diramalkan
c)      Tablet salut gula dan tablet salut enteric
Tablet yang disebut dengan coklat sebetulnya sudah kuno , anak – anak mudah salah sangka dikiranya permen, tablet yang disalut dengan gula yang menyebabkan  kerugian serupa
d)     Tablet bersalut lapis Tablet yang disalut dengan lapisan atau tablet salut film sudah dikemnbangkan sebagai suatu alternative prosedur untuk pembuatan tablet salut yang obatnya  tidaka diperlukan dalam penyalutan.
e)     Tablet kunyah
Tablet kunyah dimasukan untuk di kunyah dimulut sebelum ditelan dan bukan untuk ditelan utuh , tujuan dari tablet kunyah adalah untuk memberikan suatu bentuk pengobatan yang dapat diberikan  dengan mudah kepada anak – anak atau orang tua yang mungkin sulit untuk menelan obat utuh.
f)       Tablet untuk sublingual
Kedua jenis tablet dimasukan untuk diletakan didalam mulut  agar dapat melepaskan obatnya sehingga diserap langsung oleh selaput lender .


·         Menurut FI Edisi III, hal.6
a)    Tablet bersalut , tablet yang disalut dengan zat penyalut yang cocok untuk maksud dan tujuan tertentu
b)    Tablet Salut gula , Tablet yang disalut dengan larutan gula dengan atau zat lain yang cocok dengan atau tanpa penambahan zat warna.
c)    Tablet bersalut kempa , tablet yanmg disalut secara kempa cetak , dengan massa  granulat yang terdiru dari laktosa , kalsium fosfat  atau zat lain yang cocok .
d)    Tablet bersalut selaput, tablet yang disalut dengan lapisan yang dimuat dengan cara pengendapan zat penyakit dari pelarut yang cocok.
e)    Tablet bersalut enteric , tablet yang disalut dengan relative zat yang tidak larut dalanm cairan lambung , tapi larut dan hancur pada lingkungan basah pada usus halus.
4. Komposisi tablet
·         Menurut Ansel, hal 148
a. Zat aktif
            b. Zat tambahan
1)     Zat pengencer atau pengisi, yaitu ditambahkan jika perlu kedalam formulasi supaya membentuk ukuran tablet yang diinginkan .
2)     Pengikat Atau Perekat, yang membantu pencetakan partikel dalam formulasi memungkinkan granul dibuat dan dijaga keterpaduan hasil olahan tabletnya.
3)     Penghancur atau bahan yang dapat membantu menghancurkan tablet setelah pemberian sampai menjadi partikel yang lebih kecil sehingga mudah di absorbsi.
4)     Pelicin, yaitu Zat yang mengakibatkan aliran bahkan memasuk cetakan tablet dan mengcegah melekatnya bahan pada Punch dan Die membuat tablet menjadi bagus dan mengkilat.
5. Metode Pembuatan Tablet
·         Menurut Ansel Hal 261-269
a.      Granulasi basah
Pada dasarnya langkah-langkah dalam metode percetakan termasuk dalam metode ilmiah.Menimbang dan mencampur bahan-bahan aktif, pengisi dari bahan penghancur yang diperlukan dalam formula tablet ditimbang sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan untuk memenuhi sejumlah tablet yang akan diproduksi dan dicampur, di aduk baik. Biasanya dengan menggunakan mesin pencampuran serbuk untuk mixer.
·           Pembuatan granulasi basah
Supaya campuran serbuk mengalir dan merata dan heaper (wadah terbentuk seperti craining, yang mempunyai penampang obat dan mengatur arusnya menuju mesin pembuatan tablet) ke dalam cetakan mengisinya dengan tepat dan merata, biasanya perlu mengubah campuran serbuk menjadi granul yang bebas, mengalir ke dalam cetakan disebut granulasi.
·           Pengayakan adonan lambat menjadi pelet atau granul. Pada umumnya granulasi basah diletakkan melalui penyaringan.
·           Penyaringan granul, kebanyakan granul dikeringkan dalam pengering dengan sistem udara dan pengendalian temperature.
·           Pengayakan kering, setelah dikeringkan granul dilewatkan melalui ayakan melalui lubang kecil pada yang biasa dipakai untuk pengayakan granulasi asli.
·           Pencampuran bahan pelicin atau tubricans
·           Setelah pengayakan kering, biasanya bahan pelicin ditambahkan ke dalam sehingga setiap granul menyebar melalui lubang kering ayakan atau pencampuran dalam pengadukan serbuk.
·           Penambahan tablet dengan konversi
Ada beberapa macam mesin pembuat tablet yang dikempa masing-masing berbeda.
b.      Granulasi Kering
Pada metode ini granul dibentuk dengan pelembapan atau penambahan bahan pengikat ke dalam campuran serbuk obat tetapi dengan cara memadatkan massa yang jumlahnya berat dari campuran serbuk dan setelah itu memecahnya dan menjadikannya granul yang lebih kecil.Metode ini khususnya untuk bahan yang tidak dapat diolah dengan metode basah karena kepekaannya terhadap uap air atau karena untuk mengeringkannya di temperature yang tinggi.
Langkah-langkahnya adalah :
1.     Penimbangan dan pencampuran bahan
2.     Serbuk dari “ Slayysd “ atau komposisi menjadi halisa lebur dan datar
3.     Tablet dipecah dan di ayak
4.     Tambahkan zat pelicin
c.      Kompresi langsung ( Ansel Hal 271 )
Beberapa granul bahan kimia seperti kalium klorida, amonium klorida dan mutanin. Memiliki sifat mudah mengalir sebagaimana juga sifat-sifat koefisiennya yang memungkinkan untuk langsung kompresi dalam mesin tablet tanpa memerlukan granulasi basah atau kering.


6. keuntungan dan kerugian tablet
·      Menurut  Parrot (hal.70)
a.  Keuntungan Tablet
1.  Tebal dan digunakan untuk pengobatan tersendiri dengan bantuan   segelas air.
2.  Tablet kompak dan mudah untuk pengamatan transport dan penyimpanan.
3.  Untuk anak-anak dan orang-orang secara kejiwaan tidak mungkin menekan tablet tersebut dapat di campurkan penhangcur dan pembasah dengan air lebih dahulu untuk penghalangnya.
4.  Dapat dibuat tablet kunyah dengan bahan manitol dan gliserin yang dapat larut dan rasa yang enak, dimana dapat diminum dan dikunyah atau memisah dalam mulut
5.  Tablet dapat disalut untuk menutupi rasa-rasa yang tidak menyenangkan dengan berlapis, pewarna, pemberian rasa yang membuat perhatian.
b.  Kerugian tablet
1.  Tablet dan semua jenis obat harus dimana dapat jangkauan anak-anak menjaga kesehatan, menurut mereka tablet tersebut adalah permen.
2.  Kebanyakan anak-anak menderita keracunan tablet tersebut dikira permen karena warna terlalu mencolok.
7. Evaluasi tablet
     Evaluasi tablet dilakukan untuk mengetahui sifat kimia, fisika, dan biologi (Bioavailabilitas dan penampakan obat). Sifat-sifat ini dapat menggambarkan kualitas total dari tablet atau formulasi tablet . 
          Evaluasi tablet maliputi :
1.    Keseragaman bobot
Dapat dipertimbangkan menjadi indikasi dari keseragaman dosis zat aktif.
2.    Uji keseragaman ukuran
Kecuali dinyatakan lain, diameter tidak boleh lebih dari 3 kali atau tidak kurang dan 1/3 kali tebal tablet.
3.    Waktu hancur
Uji ini dilakukan untukmenentapkan kesesuaian besar untuk hancur yang tertera pada masing-masing monografi.
4.    Uji kekerasan tablet
Tablet harus memiliki kekuatan atau kekerasan tertentu serta bahan atas kesegaran agar dapat bertahan terhadap berbagai guncangan mekanik pada saat pembuatan pengempaan dan penggunaan.
a.      Menurut Lachman ( hal, 648 – 649 )
Untuk mendesain tablet tersebut selanjutnya mementau kualitas produk obat evaluasi kuantitatif serta penetapan sifat kimis fisika dan biovabilitas yang nyata, profil stabilitas yang nyata itu dapat saling mempengaruhi, misalnya kerusakan kmia atau interfaksi antara komponen-komponen akan mempengaruhi sifat fisika tablet dan sangat mempengaruhi biovabilitas dan sistem tablet itu.
1.     Penampilan umum
Penampilan umum suatu tablet, identitas visualnya, serta seleruh “keelokoannya’’ yang penting bagi penerima konsumen bagi pengontrol kesragaman antara tablet yang satu dengna yang lainnya, serta untuk membantu perbuatan yang lain bebas kesalahan. Mengontrol penempilan umum tablet bentuk warna ada tidaknya bau, bentuk permukaan konsistennya dan cacat fisik kemudian untuk membaca tanda-tanda pengenal.
2.     Ukuran dan bentuk tablet
Dinensi serta bentuk tablet kempa ditentukan oleh peralatan selam proses pengempaan keteban tablet adalah satu-satu variabel dimensi yang berhubungan dengan proses pada bagian kempa yang konstan. Ketebalan tablet bervariasi tablet dengan perubahannya pengisi die dengan distribusi ukuran partikel secara kepadatan campuran partkel yang dikempa dan dengna berat tablet sementara pada pengisian die yang konstantan.
8.Sifat – sifat dan syarat tablet
a.    Menurut Lachman, Hal 132
1.    Tablet harus cukup kuat dan tahan terhadap gangguan dan absorbsi untuk mempertahankan pemeliharaan selama proses pembuatan,pengepatan, pengiriman dan penggunaan. Penyesuaian sifat dilakukan dengan dua cara yaitu : uji kekerasan dan kerapatan.
2.    Tablet harus seragam dalam berat dan kandungan obat dari tiap – tiap tablet hal ini diukur dengan tes variasi berat dan keseragaman bobot.
3.     Kandungan bahan obat dalam tablet harus biovolik. Sifat ini juga diukur dengan dua tetes, yaitu tetes penghancur dan pemecahan.
4.    Tablet harus mewah dalam penampilan dan mempunyai karakteristk bentuk dan tanda ( atas nama ) penggunaanya untuk identifkasi produk.
5.    Tablet harus memiliki semua fungsi zat termasuk stabilitas dan efek trapi.
b.     Menurut Ansel hal 251
1.    Berat Tablet
2.    Ketebalan tablet
3.    Kekerasan tablet
4.    Daya hancur tablet
5.    Disolusi

9. Daya Kohesi dan Adhesi
·         Menurut Lachman 1, hal 139
Atom-atom ion yang terdapat dipermukaan benda padat atau dihadapkan pada distribusi yang berperan dari infra dan melalui gaya rektum dibanding dengan yang ada dipartikel dapat dinyatakan gaya adhesi. Molekul-molekul yang tidak jenuh dengan yang terjadi dari beberapa jauh permukaan padat. Kondisi ini menimbulkan apa yang dinamakan energi permukaan bebas dari benda padat yang menaikan peranan terbesar pada interaksi antara partikel-partikel dan lingkungannya.
Karena gaya tarikan tidak jenuh pada permukaan benda padat ini, maka gaya-gaya yang cukup saling mendekati akan cenderung tertarik satu sama lain. Daya antara partikel-partikel sejenis ini disebut kohesi sebagai tambahan. Jika mereka mengoreksi tipe-tipe lain dan partikel atau permukaan padat, maka akan tertarik modenya. Menimbulkan apa yang dihasilkan adhesi, daya tarik ini menimbulkan sifat intrinsik (dalam) dari serbuk bahan dasar dan mempertahankan gerakan-gerakan dari torsal, dari partikel-partikel pembentuknya (konstituen) jika menghadapi gaya tarik yang kuat. Adhesi adalah gaya tarik menarik antara partikel-partikel yang tidak sejenis.
10. Disolusi dan Disentrigasi
·         Menurut FARFIS 2, hal 724
Disolisi Adalah kecepatan berubahnya obat dalam bentuk sediaan padat menjadi bentuk larutan molekul.
·         Menurut FARFIS 2, hal 845
Disentigrasi adalah peristiwa dimana apabila tablet tidak dilapisi dengan polimer, natriks padat, agar mengalami disentigrasi menjadi granul-granul, dan granul ini mengetahui pemecahan menjadi partikel-partikel yang halus.
11. Pengertian Supositoria
·           Menurut FI Edisi III hal 32
Supositoria adalah sedian padat yang digunakan melalui dubur, umumnya berbentuk torpedo dapat melarut, melunak, atau meleleh pada suhu tubuh.
·            Menurut FN hal 333
Suppositoria adalah sediaan padat, melunak, melumer dan larut pada suhu tinggi digunakan dengan cara menyisipkan kedalam rectum berbentuk sesuai dengan maksud penggunaannya, umumnya berbentuk torpedo.
·         Menurut R. Voight hal 281
Supositoria adalah sediaan berbentuk silinder, berdosis dan berbentuk mantap yang ditetapkan untuk dimasukkan kedalam rectum.
 12. Jenis-jenis suppositoria
·     Menurut Ilmu Resep hal 152-153
a.    Suppositoria rektal, sering disebut dengan suppositoria saja berbentuk   peluru digunakan lewat rektum atau anus .Menurut FI III bobotnya antara 2-3g,yaitu untuk dewasa 3g dan anak 2g, sedangkan enurut FI IV kurang lebih 2g.
b.    Suppositoria Vaginal (ovula), berbentuk bola lonjong seperti kerucut ,digunakan lewat vagina. Berat antara 3-5 g , menurut FI III 3-6 g. Umumnya 5 g.
c.    Suppositoria kempa atau suppositoria sisipan adalah suppositoria vaginal yang dibuat dengan cara mengempa massa serbuk menjadi bentuk yang sesuai , atau dengan cara pengkapsulan dengan gelatin lunak.
d.    Suppositoria uretra (baulla, bougies) digunakan lewat uretra, berbentuk batang dengan panjang antara 1-14 cm.



13. Syarat- syarat  basis yang ideal
·           Menurut RPS 18 th,Hal 1610
1.     Basis kompartible dengan beberapa jenis obat
2.     Meleleh atau titik lebur didalam rektal.
3.     Harus stabil pada penyimpanan,tidak harus mengikat tetapi melepas atas absorbsi obat.
·           Menurut  Ansel. Hal 581
Basis yang selalu padat dalam suhu ruangan,tetapi akan melunak,melebur atau melarut dengan mudah pada suhu tubuh sehingga obat yang kandungannya dapat sepenuhnya segera setalah dimasukkan.
·           Menurut FI Edisi IV hal 16
Suppositoria adalah sediaan padat dalam berbagai bobot dan bentuk yang diberikan melalui vagina / ventral.
·           Menurut R. Voight hal 281
Suppositoria adalah sediaan yang berbentuk selinder, berdosis dan berbentuk mantap yang ditetapkan untuk dimasukkan kedalam rektum.
·           Menurut FN, hal 333
Suppositoria adalah sediaan padat melunak, melumer 1 larut pada suhu tubuh, digunakan dengan cara menyisipkan kedalam rektum. Berbentuk sesuai dengan maksud penggunaannya umum berbentuk torpedo.
14.  Jenis-Jenis Basis Dan Fase Absorbsinya
A.   Menurut Ansel, Hal.582-585
1.    Basis Berminyak
Basis berlunak merupakan basis yang paling banyak dipakai karena dasarnya oleum cocos termasuk kelompok ini. Diantara bahan berminyak atau berlunak lainnya yang biasanya digunakan sebagai basis suppositoria macam-macam asam lemak yang di hidegrasi dari minyak nabati seperti perlemakkan minyak biji kapas basis berlemak yang mengandung gabungan gliserol dan asam lemak yang berat molekulnya tinggi.
2.    Basis yang Larut Dalam Air dan Basis yang Bercampur Dengan Air
Basis merupakan komponen yang penting dari kelompok ini adalah gliserol dan basis hasil gelatin diharapkan efek setempat yang cukup lama.
3.    Basis Lainnya
Dalam kelompok basis ini termasuk campuran bahan bersifat seperti lemak yang larut dalam air dan bercampur dengan air. Bahan-bahan ini mungkin berbentuk zat kimia atau campuran  beberapa diantaranya berbentuk emulsi.
15.  Metode Pembuatan Suppositoria
·           Menurut Lachman hal.1179
a.    Mencetak dengan tangan : metode pembuatan suppositoria yang paling sederhana dan paling tua adalah dengan menggulung basis suppositoria yang telah bercampur homogen dan mengandung zat aktif.
b.    Mencetak kompressi : Suppositoria yang lebih seragam dengan farmasetik dapat dibuat mengkompressi larutan massa dingin menjadi suatu bentuk yang dapat dikehendaki.
c.    Mencetak ulang : Metode yang paling umum digunakan untuk membuat suppositoria skala kecil dan besar adalah proses cetakan.
d.    Mesin pencet otomatis : pelaksanaan penanganan pendinginan dan pemindahan dapat dilakukan dengan mesin.



16.  Cara – cara Registarsi
a.    Obat
b.    Obat Tradisional
c.    Fitofarmaka
d.    Kosmetik
e.    Herbal terstandar
f.     Suplemen makanan
·         Menurut Frans, hal 98
                                    Registrasi adalah prosedur pendaftaran dan evaluasi obat untuk mendaftrakan izin edaran.
a.      Obat
Syarat-syaratn dalam dalam registrasi obat harus memenuhi pasal-pasal yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
BAB III
PENDAFTAR
Bagian pertama
Pendaftar oabat Produksi dalam negeri
Pasal  4 :
1.  Obat produksi dalam negeri meliputi obat tanpa lisensi, obat lisensi dana dalam kontrak
2.  Pendaftar obat tanpa lisensi dan obat lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah industry farmasi yang memiliki izin sekurang-kurangnya surat persetujuan penanaman modal asing.
3.  Industry farmasi sebagimana  dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan CPOB
4.  Pendaftar obat kontrak sebagimana dimaksud pada ayat (1) pemberi kontrak yang merupakan industry farmasi atau badan lain.
5.  Ketentuan tentang persyartan badan lain pemberi kontrak sebagimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan tersendiri oleh kepala Badan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Obat Impor
Pasal 4 :
1.  Pendaftar obat impor adalah industry dalam negeri atau pedagang besar farmasi yang mendapatkan persetujuaan tertulis dari industry farmasi atau pemilik produk diluar negeri.
2.  Industry farmasi diluar negeri sebagimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan CPOB yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai atau jika diperlukan dilakukan pemeriksaan setempat oleh pengawa farmasi yang berwenang.
3.  Ketentuan tentang tata cara pemeriksaan setempat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan tersendiri oleh kepala Badan.
Bagian Ketiga
Pendaftar Obat Khusus Ekspor
Pasal 6 :
1.  Pendaftar obat khusus ekspor adalah industry farmasi
2.  Obat untuk khusus ekspor sebaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi criteria sebagaimana dimaksud pada pasal 3, kecuali disertai dengan persetujuaan tertulis dari Negara tujuan.
Bagian Keempat
Pendaftar Obat Yang Dilindungi Paten
Pasal 7 :
1.    Pendaftar obat dilindungi paten di Indonesia adalah industry farmasi dalam negeri pemegang hak paten, atau industry farmasi lain atau pedagang besar farmasi yang mendapat pengalihan paten dari pemegang hak paten sesuai ketentuan paten yang berlaku di Indonesia.
2.  Hak paten sebagimana dimaksud  pada ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat paten.
3.  Penaglihan paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan bukti pengalihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.     Registrasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan obat fitofarmaka
BAB III
PENDAFTARAN
Bagian Pertama
Pendaftara Obat Tradisional dalam Negeri, Obat Herbal Tradisional dan Obat Fitofarmaka
Pasal 5 :
Ayat (1) Pendaftaran obat tradisional dalam negeri, obat herbal tradiional dan obat fitofarmaka terdiri dari ;
a.  Penaftaran obat tradisional, tapa liseni, pendaftaran terstandar, pendaftaran fitofarmaka.
b.  Pendaftaran obat tradisional lisensi
c.  Pendaftaran obat tradisional, kontrak, obat herbal trstandar kontrak dan fitofarmaka kontrak.
(2) Pendaftaran obat tradisional tanpa lisesi, obat herbal terstandar dan fitofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat satu huruf a adalah industri kecil obat tradisional (IKOT) atau industri farmasi.
(3) Pendaftaran obat tradisional lisensi sebagaimana dimaksu pada ayat satu (1), huruf b adalah penerima lisensi yang merupakan industri obat tradisional (IOT) atau industri farmasi.
(4) Pendaftaran obat tradisional kontrak, obat herbal terstandar kontrak, dan fitofarmaka kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1), huruf C adalah pemberi kotrak yang merupakan industri obat tradisional (IOT) atau industri kecil obat tradisional (IKOT) atau indusri farmasi.
Pasal 6 :
Ayat (1) Pendaftar obat  tradisional industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal lima (5) ayat dua (2) dan tiga (3) proses pembuatannnya wajib menetapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOBTB) atau cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan cara pembuatan obat tradisional yang baik untuk industri kecil obat tradisional (IKOT) sebagaimana imaksud dalam pasal lima (5) ayat dua oleh kepala badan.
Bagian Kedua
Penaftaran Obat Tradisional Import
Pasal 7 :
Ayat (1) Pendaftar obat tradisional import adalah industri dibidang tradisional atau industri farmasi atau badan usaha dibidang pemasaran obat tradisional yang mendapat surat peunjukan langsung dari industri dibidang obat tradisional. Atau pemilik nama dagang di Negeri asala.
(2)    Industri dibidang tradisional di Negara asala sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) wajib memenuhi persyaratan cara pembuatan yang baik (GMP) yang dibuktikan dengan surat keterangan sesuai data. Insreksi terakhir pada paling lama 2 tahun yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)    Pendaftar obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang dilindungi paten.
Pasal 8 :
Ayat (1) Pendaftaran obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang dilindungi paten di Indonesia adalah industri dibidang tradisional atau indutri farmasi selaku pemegang hak paten atau yang diberi kuasa oleh pemilik hak paten atau mendapat pengalihan peten dari pemegang hak paten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)    Hak paten sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) harus dibuktikan dengan sertifikasi paten.
(3)    Pengalihan paten sebagaimana dimaksud pada ayat satu harus dibuktikan dengan adanya engalihan hak paten yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.     Registrasi Kosmetik
BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1 :
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksud untuk digunakan ada bagian luar tubuh manusia ( epidermis,rambut,kuku dan organ vital bagian luar ) atau gigi dan mukasa mulut terutama untuk membersihkan,mewangikan,mengubah penampilan dan atau memperbaiki bauh badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
1.  Kosmetik lisensi adsalah kosmetik yang diproduksi di wilayah Indonesia  atau dasar penunjukan perwujudan tertulis dan pabrik induk di Negara asalnya.
2.  Komsetik kontrak adalah kosmetik yang diproduksi dilimpahkan kepada produser lain berdasarkan kontrak.
3.  Kosmetik inpor adalah kosmetik pabrik kosmetik luar negri yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia.
4.  Bahan kosmetik adalah bahan yang berasal dari alam atau sintetik yang digunakan untuk memproduksi kontrak.
5.  Waddei adalah keasaman yang bersentuhan langsung dengan isi.
6.  Pembungkus adalah kemesan yang tidak bersentuhan langsung dengan isi.
7.  Penandaan adalah keterangan yang cukup mengenai manfaat,keamanan,dan cara penggunaan yang cukup pada etiket dan atau brosur atau bentuk lain yang disertai pada kosmetik.
8.  Etiket dalah keterangan berupah tilisan dengan atau tanpa gambar yang diletakan disertai diukur,dicontohkan dengan cara apapun pada wadah atau dan pembungkus.
9.    Kepala badan adalah kepala badan pengawas obat dan makanan publik Indonesia.
10. Pemuti adalah bidang yang meliputi bidang pengawas obat trdisional kontrak dan produk konsumen BPONA.
11. Pemeriksaan adalah petugas yang ditunjukan oleh kepala badan melakukan pemeriksaan.
BAB II
Persyaratan dan pengolahan bagian pertama persyaratan.
Pasal 2 :
Kosmetik yang diproduksi dan atau diberikan harus memenuhi persyratan sebagai berikut :
a.  Penggunaan bahan yang memenuhi standard an persyratan mutuh sama persyratan lain yang ditutupkan.
b.  Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik.
c.  Terdapat pada dan memenuhi isin dari BPOM
Bagian Kedua
Penggolongan
Pasal 3 :
Berdasarkan dan penggunaannya serta untuk maksud evaluasi produk kosmetik dibagi dua golongan :
1.  Kosmetik golongan satu adalah
a.  Kosmetik untuk bayi
b.  Kosmetik yang digunakan di sekitar mata,rongga mulut,dan mukosa lainnya.
c.  Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyratan kadar dan penandaan.
d.  Kosmetik yang mengandung bahan fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanan dan kemanfaatanya.
2.  Kosmetik golongan dua adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan satu.
BAB III
BAHAN KOSMETIK
Pasal 4 :
Bahan kosmetik sebagaimana dalam pasal 2 huruf (a) harus memenuhi persayratan mutu sesuai dengan kadeks kosmetik Indonesia atau standar lainnya diakui.
Pasal 5 :
Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan :
a.  Bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan pembuatan dangan persyaratan penggunaan sesuai dengan yang ditetapkan sebagaiman tercantum dalam lampiran 1.
b.  Zat warna yang diizinkan digunakan dalam kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan sebagai mana yang tercantum dalam lampiran.
c.  Zat pengawet yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan persyaratan penggunaan dan kadar maksimum yang diperboleh dasar produk akhir sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran 3
d.  Bahan tabur surya yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan persyaratan kadar maksimal dan persyratan lainnya sesuai dengan yang ditetapkan sebagai tercantum dalam lampiran 4.



Pasal 6 :
Bahan zat warna,zat pengawet dan bahan tabir surya yang dikurang digunakan dalam kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran 5
Pasal 7 :
Bahan yang tidak termasuk sebagaiman dalam pasal 5 dan 6 diatur lebih lanjut dalam kepala badan.
BAB IV
PRODUKSI
Pasal 8
1.  Industri kosmetik harus memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetik yang baik.
2.  Industri yang memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetik yang baik diberikan sertifikat oleh kepala badan.
Pasal 9
1.    Penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan industri kosmetik.
2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan cara pembuatan kosmetik yang beik ditetapkan oleh kepala badan.

BAB V
IZIN EDAR
Bagian pertama
Persyaratan
Pasal 10
1.  Kosmetik sebelum diedarkan harus didaftarkan untuk mendapatkan izin edar dari kepala badan
2.  Yang berhak untuk mendapatkan adalah:
a.    Produsen kosmetik yang mendapatkan izin usaha industri.
b.    Perusahan yang bertanggu jawab atau pemasaran.
c.    Badan hukum yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh perusahaan dari negara asal.
Bagian Dua
Tata Cara
Pasal 11
1.  Permohonan izin edar digunakan secara tertulis kepada kepala badan dengan mengisi formulir disket pendaftaran dengan sistem registrasi elektronik yang telah di tetapkan untuk dilakukan penilaian.
2.  Penilaian kosmetik golongan 1 dilakukan dalam 2 tahap yaitu:
a.  Proses prapenilaian merupakan tahap pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
b.  Prose penilaian merupakan proses evaluasi terhadap dokumen dan data pendukung.
3.  Penilaian kosmetik golongan II hanya dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
4.  Kerahasiaan keterangan dan atau data permohonan izin dijamin oleh kepala badan.
BAB IV
PRODUKSI
Pasal8
1.  Industri kosmetik harus memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetik yang baik.
2.  Industri yang memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetik yang baik diberikan sertifikat oleh kepala badan.
Pasal 9
1.  Penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan industri kosmetik.
2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan cara pembuatan kosmetik yang beik ditetapkan oleh kepala badan.
BAB V
IZIN EDAR
Bagian pertama
Persyaratan
Pasal 10
1.  Kosmetik sebelum diedarkan harus didaftarkan untuk mendapatkan izin edar dari kepala badan
2.  Yang berhak untuk mendapatkan adalah:
a.  Produsen kosmetik yang mendapatkan izin usaha industri.
b.  Perusahan yang bertanggu jawab atau pemasaran.
c.  Badan hukum yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh perusahaan dari negara asal.
Bagian Dua
 Tata Cara
Pasal 11
1.  Permohonan izin edar digunakan secara tertulis kepada kepala badan dengan mengisi formulir disket pendaftaran dengan sistem registrasi elektronik yang telah di tetapkan untuk dilakukan penilaian.
2.  Penilaian kosmetik golongan 1 dilakukan dalam 2 tahap yaitu:
a.  Proses prapenilaian merupakan tahap pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
b.  Prose penilaian merupakan proses evaluasi terhadap dokumen dan data pendukung.
c.  Penilaian kosmetik golongan II hanya dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
d.  Kerahsiaan keterangan dan atau data permohonan izin dijamin oleh kepala badan.
c.    Registrasi suplemen makanan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
(1)  Suplemen makanan dalam negeri adalah suplemen makanan yang dibuat dan dikenal oleh industri dalam negeri meliputi suplemen makanan kontrak.
(2)  Suplemen makanan lisensi adalah suplemen makanan yang dibuat di Indonesia atas dasr lisensi.
(3)  Suplemen makanan kontrak adalah suplemen makanan yang pembuatan dilimpahkan kepada industri farmasi. Industri bidang obat tradisional atau industri pangan berdasarkan kontrak.
(4)  Suplemen makanan impor adalah suplemen makanan yang yang dibuat oleh industri diluar negeri yang dimaksudkan dan diedarkan di wilayah Indonesia.
(5)  Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran suplemen makanan yang diberikan oleh kepala badan untuk diedarkan diwilayah Indonesia.
(6)  Pemberian kontrak adalah industri atau badan usaha yang dibidang suplemen makanan yang melimpahkan pekerjaan pembuatan suplemen makanan berdasarkan kontrak.
(7)  Penerimah kontrak adalah industri farmasi industri dibidang obata pembuatan suplemen makanan beerdasarkan kontrak.
(8)  Disket adalah disket dengan format khusus untuk pendaftaran sulemen makanan.
(9)  Formulir adalah formulir pendaftaran suplemen makanan.
(10)  Variasi dalah perubahan terhadap aspek ataupun pada produk suplemen  makanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan formulasi metode industri tempat produksi, spesifikasi bahan baku dan produk jadi wadah, kemasan dan penandaan.
(11)   Formulasi adalah susunan kualitas dan kuantitatif bahan utama dari bahan tambahan.
(12)   Bets adalah sejumlah produk suplemen makanan yang dibuat dari suatu siklus pembuatan yang mempunyai sifat dan mutu yang seragam.
(13)   Kepala badan adalah kepala BPOM.
(14)   Deputi adalah bidang pengawasan obat tradisional kosmetik dan produk komplemen BPOM.
BAB II
PENDAFTARAN
Bagian pertama
Pendaftaran suplemen makanan dalam negeri
Pasal 2
(1)  Pendaftaran suplemen makanan dalam negeri trdiri dari:
a. Pendaftaran suplemen makanan tanpa lisensi
b. Pendaftaran suplemen makanan lisensi
c. Pendaftaran suplemen makanan kontrak
(2)  Pendaftaran suplemen makanan tanpa lisensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah industri pangan.
(3)  Pendaftaran suplemen makanan lisensi sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b adalah penerimah lisensi yang merupakan industri dibidang obat tradisional atau industri pangan.
(4)  Pendartaran suplemen makanan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adlah pemberian kontrak yang merupakan industri farmasi atau tradisional industri pangan atau badan usaha dibidang pemasaran suplemen .
(5)  Industri farmasi atau industri dibidang obat tradisional atau industri pangan atau usaha dibidang pemasaran suplemen makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki sekurang-kurangnya  laboratorium mutu dengan penanggung jawab seorang apoteker.
Bagian kedua
Pendaftaran suplemen makanan impor
Pasal 3
(1)  Pendaftaran suplemen makanan impor adalah industri di bidang obat tradisional atau industri pangan atau badan usaha di bidang pemasaran suplemen makanan mendapat syarat penunjukan langsung dari industri di negara asal.
(2)  Industri atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki importir dibidang sediaan farmasi.
(3)  Industri yang membuat suplemen makanan di negara asal wajib memiliki persyaratan cara pembuatan yang baik (CMP) dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat pemerintah yang berwilayah di negara asal atau jika diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh petugas BPOM.

Bagian ketiga
Pendaftaran suplemen makanan yang dilindungi
Pasal 4
(1)  Pendaftaran suplemen makanan yang dilindungi paten di Indonesia adalah industri farmasi atau industri pangan atau badan usaha di bidang pemasaran suplemen makanan selaku pemegang hak paten atau yang diberikan adalah pemilik hak paten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)  Hak paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan sertiikat paten.
(3)  Pengalihan paten sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus di buktikan dengan adanya pengalihan hak paten sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian ke empat
Tanggung jawab pendaftaran
Pasal 5
Pendaftar bertangguang jawab atas :
a.    Kelengkapan dokumen yang diserahkan
b.    Kebocoran semua informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran
c.    Kebenaran akan keabsahan dokumen yang dilampirkan untuk kelengkapan pendaftaran
d.    Perubahan data dan informasi dan produk yang sedang dalam proses pendaftaran atau sudah memiliki izin edar.
BAB III
KATEGORI PENDAFTARAN
Pasal  6
1.  Pendaftaran suplemen makanan dikategorikan menjadi pendaftaran baru dan pendaftarn variasi
2.  Pendaftaran baru sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari:
a.  Kategori 1:pendaftaran suplemen makanan yang mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin,mineral,asam amino,karbohidrat,dan protein,lemak dan bahan lain berupa bahan isolat
b.  Kategori 2: Pendaftaran suplemen makanan,yang mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin,mineral,asam amino,karbohidrat  protein,lemak,isolat,dan bahan lain berupa bahan alam.
c.  Kategori 3: Pendaftaransuplemen makanan dari kategori 1 dan 2 dengan penggunaan baru,bentuk sediaan baru,posolasi,dan dosis baru.
3.  Pendaftaran variasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.  Kategori 4 : Pendaftaran suplemen makanan yang telah mendapat ijin edar dari:
4.1 perubahan nama produk tampa perubahan komposisi
4.2 perubahan atau tampa penambahan ukuran kemasan
4.3 perubahan klaim pada penandaan yang tidak mengubah manfaat
4.4  perubahan derhin kemasan
4.5 perubahan nama pabrik atau nama pemberi lisensi tampa perubahnstatus kepemilikan.
4.6  perubahan nama importer tampa perubahan status kepemilikan
b.  Kategori 5 : Pendaftaran suplemen makanan yang telah menddapat ijin edar dengan :
5.1 perubahan spesifikasi dan atau metode analisa bahan baku
5.2 perubahan spesifikasi dan atau metode analisa produk jadi
5.3 perubahan stabilitas
5.4 perubahan tempat produksi
5.5 perubahan atau penambahan jenis kemasan
c.  Kategori 6 : pendaftaran suplemen makanan yang telah mendapat ijin edar dari densi
6.1 perubahan formula atau komposisi yang bahan utamanya tergolong dalam satu kelompok.
6.2 perubahan bahan tambahan yang tidak mengubah manfaat.





BAB IV
TATA LAKSANA MEMPEROLEH IZIN EDAR
Bagian pertama
Pendaftaran
Pasal 7
1.  Pendaftaran diajukan oleh pendaftaran kepada badan
2.  Pendaftaran susplemen makanan dilakukan dengan dua tahap yaitu pra penilaian dan penilaian
3.  Pra penilaian sebagaimana dimakasud pada ayat (2) merupakan tahap pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dokumen dilakukan penentuan kategori sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
4.  Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses evaluasi terhadap dokumen dan data pendukung.
Pasal 8
1.  Hasil pra penilaian diberitahukan secara tertulis kepada pendaftar dan bersifat mengikat
2.  Hasil pra penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan selambat-lambatnya 10 hari kerja untuk pendaftaran variasi dan 20 dari kerja untuk pendaftaran baru terhitung sejak tanggal diberikannya berkas pendaftaran.
Pasal 9
            Data dan segala sesuatu yang berhubungan dengngan penilaian dalam rangka pendaftaran dijaga kerahasiaannya oleh kepala badan.
Pasal 10
     Terhadap pendaftaran dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
1.  Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan berkas pendaftaran yang terdiri dari formulir atau disket pendaftaran yang telah diisi, dilengkapi dengan dokumen administrasi dan dokumen pendukung.
2.  Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada lampiran 1
3.  Formulir pendaftaran atau disket disediakan oleh BPOM.
Pasal 12
1.  Dokumen pendukung suplemen makanan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (2) terdiri dari
a.  Dokumen mutu dan teknologi sesuai lampiran 2
b.  Dokumen yang mendukung klaim sesuai jenis dan tingkat pembuktian.
2.  Pedoman klaim kegunaan sebagaimana dimasud pada ayat (1) butir b ditetapkan tersendiri.
Pasal 13
1.  Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) harus dilengkapi dengan
a.  Rancangan kemasan yang meliputi etiket, dus, pembungkus, strip, blister, cateh cuver, dan kemasan lain sesuai dengan ketentuan tentang pembungkusan dan penandaan yang berlaku, yang merupakan rancangan kemasan suplemen makanan yang akan diedarkan dan harus dilengkapi dengan rancangan warna
b.  Brosur yang mencantumkan pada rancangan kemasan dan brosur sebagimana dimaksud pada ayat (1) sesuai lampiran
Pasal 14
        Pendaftaran suplemen makanan kontrak, suplemen makanan lisensi dan suplemen makanan impor selain harus memenuhi ketentuan dalam lampiran 4
1.  Untuk pendaftaran baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), berkas yang diserahkan sesuai lamiran 5 terdiri dari
a.    Formulir SA berisi keterangan mengenai dokumen administrasi
b.    Formulir SB berisi dokumen yang mencakup formulir dan cara pembuatan
c.    Formulir SC berisi dokumen yang mencakup cara pemeriksaan mutu bahan baku dan produk jadi
d.    Formulir SD berisi dokumen yang mencakup klaim penggunaan cara pemakaian dan bets.
2.  Untuk pendaftaran variasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3), berkas yang diserahkan terdiri dari formulir pendaftaran variasi sesuai lampiran 6 dan kelengkapan variasi untuk masing-masing kategori sesuai lampiran 7
Bagian kedua
Pengisian formulir
Pasal 16
1)    Pengisian formulir pendaftaran, dokumen administrasi dan dokoumen pendukung mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a.  Pengisian formulir pendaftaran harus menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa inggris.
b.   Dokumen pendaftaran dapat mengggunakan bahasa Indonesia dan bahasa inggris
c.  Penandaan suplemen makanan dalam negri harus menggunakan bahasa Indonesia
d.  Penandaan suplemen makanan untuk harus menggunakan bahsa Indonesia disamping bahsa aslinya.
2)    Petunjuk pengisian formulir pendaftaran harus sesuai lampiran 8

Bagian ketiga
Penilaian
Pasal 17
1)    Terhadap dokumen pendafataran suplemen makanan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 pada peraturan ini,dilakukan penilaian sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 pada keputusan kepala badan pengawas obat dan makanan sesuai ketentuan sebagaimana pokok.
2)    Pelaksanaan penilaian dilakukan melalui
a.    Jalur I          :
1:1 Untuk suplemen makanan kategori I yang menggunakan nama generic.
     1:2 Untuk suplemen makanan kategori 4
b.    Jalar II         : 
2:1 Untuk suplemen makanan kategori I yang menggunakan  nama dagang .
2:2 Untuk suplemen makanan kategiri 5
c.    Jalur III        :
3:1 Untuk suplemen makana kategori 2 yang profil keamanannya telah diketahui dengan pasti.
d.    Jalur IV    :
4:1 Untuk suplemen makanan kategori 2 dengan profil keamanan belum diketahui dengan pasti dan kategori 1.  
Bagian ke empat
Pemberian keputusan
Pasal 20
Dalam hal memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19,kepala badan memberikan surat persetujuan pendaftaran dan menggunakan format sebuah lampiran 9.
Pasal 21
1.    Dalam hal belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19,diperlukan penambahan data yang akan diberitahukan secara tertulis dengan menggunakan format sesuai lampiran 10.
2.    Pendaftar yang telah menerima permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib :
a.  Menyerahkan tambahan data selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai tanggal pemberitahuan.
b.  Bila batas waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud pada huruf  “a” telah dilampaui berkas pendaftaran dikembalikan dengan sesuai lampiran 11.
c.  Berkas yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada huruf  “b” dapat diajukan kembali sebagai pendaftaran baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 22
Dalam hal tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19,kepala badan memberikan surat keputusan dengan menngunakan format sesuai lampiran 12.
Pasal 23
Keputusan hasil penilaian diberikan terhitung sejak diterimanya berkas pendaftaran yang lengkap disertai bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 selambat-lambatnya :
a.  Pendaftaran jalur 1 (satu)     : 7 hari kerja
b.  Pendaftaran jalur 2 (dua)      : 15 hari kerja
c.  Pendaftaran jalur 3 (tiga)      : 30 hari kerja
d.  Pendaftaran jalur 4 (empat) :  60 hari kerja
BAB V
PELAKSANAAN IZIN EDAR
Pasal 27
1.    Pendaftaran wajib membuat atau mengimpor suplemen makanan yang telah mendapat ijin dari selambat-lambatnya  1 tahun setelah tanggal ijin edar dikeluarkan.
2.    Pendaftar  harus menyerahkan kemasan siap edar  kepada kepala badan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum suplemen makanan dibuat atau diimpor.
3.    Pendaftar wajib melaporkan informasi kegiatan pembuatan atau impor secara berskala setiap 6 bulan kepada kepala badan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar